Rasulullah saw bersabda : “Menurut ilmu adalah fardu ain (kewajiban individu) bagi setiap muslim dan muslimat”.
Ketauhilah bahwa kewajiban setiap muslim bukanlah menuntut segala macam ilmu. Tetapi yang wajib baginya adalah menuntut ilmu haal (ilmu yang menyangkut kewajiban sehari-hari sebagai muslim, seperti ilmu tauhid, aklak dan fikih) sebagaimana diterangkan dalam hadits: “ilmu yang paling utama adalah ilmu haal dan amal yang paling utama adalah menjaga haal (hal-hal yang merupakan kewajiban sehari-hari seperti menghindari penyia-nyiaan harta dan kerusakan)”
Diwajibkan bagi setiap muslim mempelajari ilmu yang berhubungan dengan kewajiban sehari-harinya dalam kondisi apapun. Karena ia wajib menjalankan salat, maka wajib baginya mempelajari ilmu yang dibutuhkan di dalam salatnya sesuai dengan batasan agar ia dapat menunaikan kewajiban itu secara sempurna.
Demikian juga wajib baginya mempelajari ilmu yang mengantarkannya (ilmu yang menjadi prasyarat) menunaikan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya. Karena segala sesuatu yang menjadi prasyarat bagi sesuatu yang wajib itu hukumnya menjadi wajib pula.
Wajib pula mempelajari ilmu tentang puasa, zakat bila ia berharta, dan haji bila sudah wajib baginya., begitu pula ilmu mengenai jual beli bila ia berdagang. Syekh Muhammad bin Hasan ditanya : “Mengapa anda tidak mengarang kitab tentang zuhud?ia menjawab:”tidak, saya (justru)mengarang kitab tentang jual beli” karena menurutnya orang yang zuhud adalah orang yang mampu menghindari hal-hal yang syubhat (tidak jelas status hukumnya)” dan hal-hal yang makruh di dalam berdagang.
Demikian pula wajib mempelajari ilmu mengenai aturan-aturan yang berhubungan dengan orang lain dan berbagai pekerjaan. Setiap orang berhubungan dengan orang lain dan berbagai pekerjaan. Setiap orang terjun pada salah satu dari urusan-urusan tersebut harus mempelajari ilmu yang menghindarkannya dari perbuatan haram di dalamnya
Setiap muslim juga wajib mempelajari ilmu mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hati, seperti tawakal (pasrah kepada allah), kembali kepada allah (inabah atau tobat), takut (kepada murka allah) dan rida (rela atas apa yang ditakdirkan oleh allah atas dirinya). Semua itu selalu dibutuhkan dalam kondisi apapun.
B. Keutamaan Ilmu
Keutamaan ilmu sudah tidak diragukan lagi bagi siapapun karena ilmu merupakan sesuatu yang kusus (ciri kas) manusia. Sebab segala hal di luar itu dimiliki oleh manusia dan segala macam binatang, seperti keberanian, ketegasan, kekuatan, kecerdasan, kasih sayang dan lain sebagainya.
Dengan ilmu pula allah memberikan keunggulan kepada nabi adam as, atas para malaikat. Dan allah menyuruh mereka sujud kepada adam . keutamaan ilmu hanya karena ia menjadi wasilah (pengantar) menuju ketakwaan yang menyebabkan seseorang berhak mendapatkan kemuliaan di sisi allah swt. Dan kebahagiaan yang abadi sebagaimaan Muhammad bin hasan abdillah menjelaskan dengan syair :
“Tuntutlah ilmu, karena ilmu merupakan perhiasan bagi pemiliknya keunggulan dan pertanda segala pujian”
“jadikanlah dirimu sebagai orang yang selalu menambahkan ilmu setiap hari. Dan berenanglah di lautan makna”
“belajarlah ilmu fikih, karena fikih merupakan penuntun yang terbaik menuju kebaikan dan ketakwaan serta tujuan paling tepat”
“ia menjadi bendera yang menunjukkan kepada jalan menuju tujuan. Ia menjadi benteng yang menyelamatkan dari segala kesesatan”
“seorang ahli fikih yang teguh lebih berat bagi setan dibanding seribu ahli ibadah (yang tak berilmu)”
C. Ilmu Akhlak
Setiap muslim juga wajib mempelajari ilmu mengenai segala etika (akhlak), seperti kedermawanan, kikir, takut, keberanian, kesombongan, kerendahan hati, menjaga diri dari dosa, berlebihan, irit dan lain sebagainya. Sesungguhnya kesombongan, kikir, dan berlebih-lebihan adalah haram. Dan tidak mungkin tersebut dan mempelajari kebalikan-kebalikannya. Maka wajib bagi setiap orang untuk mengetahuinya. Sayyid Imam Nasyuddin Abdul Qasim telah menyusun sebua kitab yang terbaik di bidang akhlak, maka setiap muslim wajib mengkajinya.
D. Ilmu yang Wajib Dipelajari Secara Kifayah dan Ilmu yang Haram Dipelajari.
Adapun mempelajari ilmu yang diperlukan pada saat-saat tertentu saja, maka hukumnya adalah fardu kifayah. Bila di suatu daearah ada seseorang yang melakukannya, maka kewajiban itu gugur bagi yang lain. Namun apabila tidak seorangpun yang melakukannya, maka semua orang bersama-sama mananggung dosa. Adalah kewajiban bagi pemimpinnya menyuruh orang-orang untuk menegakkannya dan memaksa kepada penduduk setempat untuk menegakkannya.
Konon dikatakan, bahwa ilmu mengenai sesuatu yang diperlukan bagi seseorang pada setiap orang. Sedang ilmu yang diperlukan pada saat-saat tertentu saja bagaikan obat di mana orang memerlukannya pada saat tertentu.
Adapun ilmu nujum (meramalkan sesuatu berdasarkan ilmu perbintangan atau astrologi) hukumnya haram, sebab ilmu tersebut berbahaya dan tidak ada manfaatnya. Lari dari ketentuan dan takdir allah jelas tidak mungkin. Maka seyokyanya setiap muslim berdoa merendahkan diri, membaca al Quran dan bersedejah yang dapat menghindarkan dari mara bahaya serta selalu memohon kepada allah ampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat agar allah selalu menjaganya dari mara bahaya dan mala petaka. Karena seseorang yang mendapat anugrah untuk berdoa, maka tidak terhalang akan terkabulnya, walaupun mara bahaya itu sudah ditakdirkan, maka pasti akan menimpanya, tetapi allah akan memberikan kemudahan (keringanan derita) dan memberinya kesabaran menghadapinya dengan berkah doa tersebut.
Lain halnya dengan mengkaji astronomi/astrologi sebatas untuk mengetahui arah kiblat dan waktu solat, maka tindakan itu diperbolehkan.
Adapun mengkaji ilmu kedokteran hukumnya jawaz (diperbolehkan), sebab ilmu ini merupakan salah satu sebab (sarana menuju sehat) sebagaimana sebab-sebab yang lain. Nabi saw pun pernah melakukan pengobatan bahkan disinyalir dari statemen imam syafi’I bahwa ilmu itu ada dua, yaitu ilmu fikih untuk keperluan pengamalan agama dan ilmu kedokteran untuk keperluan kesehatan badan, sedang ilmu-ilmu lainnya hanya sebagai pelengkap saja.
E. Definisi Ilmu
Pengertian ilmu adalah suatu sifat yang dengannya dapat menjadi jelas pengertian suatu hal yang disebut, sedangkan ilmu fikih adalah pengetahuan tentang kelembutan-kelembutan ilmu (kedalaman ilmu). Abu Hurairah berpendapat: “Fikih adalah pengetahuan jiwa seseorang mengenai apa yang bermanfaat dan berbahaya baginya” katanya lagi: “tidak ada ilmu kecuali dengan diamalkan dan mengamalkannya adalah meninggalkan tujuan duniawi untuk tujuan ikhrawi” Setiap orang sebaiknya tidak sampai melupakan dirinya dari hal-hal yang bermanfaat dan yang berbahaya baginya baik di dunia dan akhirat sehingga ia dapat memetik hal-hal yang bermanfaat dan menghindari hal-hal yang berbahaya agar akal dan ilmu tidak menjadi dalih dan menyebabkannya bertambah siksanya. Kita berlindung diri kepada allah dari murka dan sika-Nya.
Banyak sekali firman allah dan hadits nabi saw, yang sahih dan masyhur yang mendapatkan keistimewaan dan keutamaan ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar