Sabtu, 23 Juli 2011

Standar-Standar Kualitas Pendidikan


Mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks pendidikan pengertian mutu mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Sehingga yang di maksud pendidikan bermutu jika proses dan hasil pendidikan sesuai atau lebih dari yang diinginkan. Sedangkan berdasarkan kutipan Prof. Dr. Sudarwan Danim yang beliau kutib dari bukunya salis menjelaskan mutu dapat diartikan sebagai drajat kepuasan luar biasa yang diterima oleh konstumer sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. Sehingga berdasarkan arti mutu tersebut yang di maksut dengan standar mutu adalah Kriteria atau batas minimal keinginan pada suatu produk atau drajat terendah yang di terima oleh konstumer. Di dalam pendidikan nasional standar pendidikan nasional adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia.
Secara umum untuk mengukur standar mutu sekolah, dapat di lihat dari (1) Nilai-nilai dan misi; (2) Tata laksana dan kepemimpinan; (3) Kurikulum; (4) Pengajaran; (5) Penilaian dan Evaluasi; (6) Sumber daya; (7) Layanan pendukung pembelajaran; (8) Komunikasi dan Jalinan Hubungan dengan Pemangku Kepentingan; (9) Kemasyarakatan; dan (10) Peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Dari berbagain macam bagian-bagian standar mutu diatas maka di dalam menentukan standar mutu pada sebuah sekolah harus melibatkan banyak pihak di sekolah. Karna mutu harus berasal dari anggota dewan sekolah, administrator, siswa dan staf.
Salis mengemukakan ada dua standar utama untuk mengukur mutu, yaitu : Pertama; standar hasil dan pelayanan. Kedua; Standar kontumers.
1) Standar hasil dan pelayanan meliputi pengetahuan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang diperroleh anak didik.
2) Standar kontumer meliputi, kepuasan, harapan dan penncerahan hidup bagi konstumer.
Di dalam sistem pendidika nasional, standar mutu pendidikan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. (SNP). Beserta penjabarannya di dalam permen diknas. Dengan ditetapkannya standar nasional pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang membawa perubahan-perubahan di dalam system layanan pendidikan. Karma saat ini layanan pendidikan masih banyak mengarah pada input dan proses sehingga terlihat kurang dinamis, dan efisien.
Standar nasional pendidikan seharusnya disusun secara kolaboratif oleh onsensus, tidak hanya melalui Depdiknas. Sehingga masyarakat harus ikut andil di dalam menentukan standar nasional pendidikan. Dengan ditetapkannya mutu pendidikan menjadi jaminan kunci dalam upaya meningkatkan laju pertumuhan ekonomi dan produktifitas nasional.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa SNP harus dijadikan pedoman oleh seluruh elemen pendidikan. Untuk itu, kita harus memahami dan mampu memaknai setiap aspek dari SNP tersebut. Butir¬butir Standar Nasional Pendidikan dalam garis besamya dapat dideskripsikan scbagai berikut. :
1. Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran. Yang memuat kerangka dsar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
2. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran dikembangkan oleh BSNP, dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
3. Standar Kompetensi Lulusan.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dikemukakan bahwa: "Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan, dan keterampilan".
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar Sarana dan Prasarana.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi infomasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,
6. Standar Pengelolaan.
Standar pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar Pembiayaan.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
8. Standar Penilaian Pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar