Sayyid Ali Fikri dalam bukunya "Khulashatul Kalam fii Arkaanil Islam" halaman 114 menuturkan tentang shalat tarawih sebagai berikut:
- Shalat tarawih itu hukumnya sunnat mu'akkad (sunnat yang hukumnya mendekati wajib) menurut para Imam Madzhab pada malam-malam bulan Ramadlan. Waktunya adalah setelah shalat Isyak sampai terbit fajar; dan disunnatkan shalat witir sesudahnya.
- Shalat tarawih itu disunnatkan beristirahat sesudah tiap adalah dua puluh raka'at dan setiap dua raka'at satu kali salam; dan empat raka'at selama cukup untuk melakukan shalat empat raka'at. Shalat tarawih ini disunnatkan bagi orang laki-laki dan perempuan.
- Cara melakukan shalat tarawih adalah seperti shalat shubuh, artinya setiap dua raka'at satu salam; dan shalat tarawih ini tidak sah tanpa membaca Fatihah dan disunnatkan membaca ayat atau surat pada setiap raka'at.
Hikmah dari shalat tarawih ini adalah untuk menguatkan jiwa, mengistirahatkan dan menyegarkannya guna melakukan keta'atan; dan juga untuk memudahkan mencernak makanan sesudah makan malam. Karena apabila ada orang sesudah berbuka puasa lalu tidur, maka makanan yang ada dalam perut besarnya tidak tercernak, sehingga dapat mengganggu kesehatannya; kesegaran jasmaninya menjadi lesu dan rusak.
Adapun orang yang pertama kali mengumpulkan orang-orang muslim untuk melakukan shalat tarawih dengan berjama'ah dengan hitungan dua puluh raka'at adalah Khalifah Umar bin Khattab ra. dan para shahabat Nabi pada waktu itu menyetujuinya. Dan pekerjaan tersebut berlangsung pada masa pemerintahan Khalifah Usman dan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Dalam hal ini Rasulullah saw. telah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ
"Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari Al Khulafa'ur Rasyidin".
Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. telah menambah jumlah raka'atnya dan menjadikannya 36 (tiga puluh enam raka'at). Tambahan ini beliau maksudkan untuk menyamakan dengan keutamaan dan pahala penduduk Makkah. Karena penduduk Makkah setiap kali selesai melakukan shalat empat raka'at, mereka melakukan thawaf di Ka'bah. Jadi Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. melakukan shalat empat raka'at sebagai ganti dari satu kali thawaf agar dapat memperoleh pahala dan ganjaran.
Berdasarkan sunnah dari Khalifah Umar bin Khattab tersebut di atas, maka :
- Menurut madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hambali, jumlah shalat tarawih itu adalah duapuluh raka'at selain shalat witir.
- Menurut madzhab Maliki, jumlah shalat tarawih itu adalah 36 (tigapuluh enam) raka'at, karena mengikuti sunnah dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Adapun orang yang melakukan shalat tarawih 8 (delapan) raka'at dengan witir 3 (tiga) raka'at, adalah mengikuti hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah A'isyah yang berbunyi sebagai berikut:
َما كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزِيْدُ فِى رَمَضَــــانَ وَلاَ فِى غَــيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْـاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْــاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَــلِّى ثَلاَثًا ، فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ اَنْ تُوْتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامُ وَلاَ يَـــــنَامُ قَلْبِى . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
"Tiadalah Rasulullah saw. menambah pada bulan Ramadlan dan tidak pula pada bulan lainnya atas sebelas raka'at . Beliau shalat empat raka'at dan jangan anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat raka'at dan jangan anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga raka'at. Kemudian aku (A'isyah) berkata: "Wahai Rasulullah, adakah tuan tidur sebelum shalat witir ?" Kemudian beliau bersabda: "Wahai A'isyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur !"
Syekh Muhammad bin 'Allan dalam kitab "Daliilul Faalihiin" jilid III halaman 659 menerangkan bahwa hadits di atas adalah hadits tentang shalat witir, karena shalat witir itu paling banyak hanya sebelas raka'at, tidak boleh lebih. Hal itu terlihat dari ucapan A'isyah bahwa Nabi saw. tidak menambah shalat, baik pada bulan Ramadlan atau lainnya melebihi sebelas raka'at. Sedang shalat tarawih atau "qiyamu Ramadlan" hanya ada pada bulan Ramadlan saja.
Adapun ucapan A'isyah "beliau shalat empat raka'at dan anda jangan bertanya tentang kebagusan dan panjangnya", tidaklah berarti bahwa beliau melakukan shalat empat raka'at dengan satu kali salam. Sebab dalam hadits yang disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Nabi bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَاَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ .
"Shalat malam itu dua raka'at, dua raka'at, maka jika kamu khawatir akan shubuh, shalatlah witir satu raka'at".
Dalam hadits lain yang disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar juga berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى وَ يُوْتِرُ بِرَكْعَةٍ .
"Adalah Nabi saw. melakukan shalat dari waktu malam dua raka'at dua raka'at, dan melakukan witir dengan satu rakaat".
Pada masa Rasulullah saw. dan masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar As Shiddiq, shalat tarawih itu dilaksanakan pada waktu tengah malam, dan namanya bukan shalat tarawih, melainkan "qiyaamu Ramadlaan" (Shalat pada malam bulan Ramadlan). Karena nama "tarawih" itu diambil dari arti "istirahat" yang dilakukan setelah melakukan shalat empat raka'at. Disamping itu perlu kita ketahui, bahwa pelaksanaan shalat tarawih itu di Masjid al Haram di Kota Makkah sekarang ini adalah 20 raka'at dengan dua raka'at satu salam.
Almarhum KH. Ali Ma'sum Krapyak Jogyakarta, dalam bukunya yang berjudul "Hujjatu Ahlis Sunnah Wal Jama'ah" halaman 24 dan 40 menerangkan tentang shalat "SHALAT TARAWIH" yang artinya kurang lebih sebagai berikut:
- Shalat tarawih itu, meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, namun sepatutnya tidak boleh ada saling mengingkari terhadap kepentingannya. Shalat tarawih itu menurut kami, orang-orang yang bermadzhab Syafi'i, bahkan dalam madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah adalah duapuluh raka'at. Shalat tarawih ini hukumnya adalah sunnat mu'akkad bagi setiap laki-laki dan wanita, menurut madzhab Hanafi, Syafi'i, Hambali dan Maliki.
- Shalat tarawih ini disunnatkan untuk dilakukan dengan berjama'ah bagi setiap muslim, menurut madzhab Syafi'i dan Hambali. Madzhab Maliki berpendapat bahwa berjama'ah dalam shalat tarawih itu hukumnya mandub (derajatnya di bawah sunnat), sedang madzhab Hanafi berpendapat bahwa berjama'ah dalam shalat tarawih itu hukumnya sunnat kifayah bagi penduduk kampung, sehingga apabila ada sebagian dari penduduk kampung tersebut telah melaksanakan dengan berja ma'ah, maka lainnya gugur dari tuntutan.
- Para imam madzhab telah menetapkan kesunnatan shalat tarawih berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad saw. Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيَ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثٌ مُتَفَرِّقَةٌ لَيْلَةُ الثَّالِثِ وَالْخَامِسِ وَالسّابِعِ وَالْعِشْرِيْنَ ، وَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا ، وَكَانَ يُصَلِّى بِهِمْ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ أَيْ بِأَرْبَعِ تَسْلِيْمَاتٍ كَمَا سَيَأْتِى وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيَهَا فِى بُيُوْتِــــهِمْ أَيْ حَتَّى تَتِــــمَّ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً لِمَا يَأْتِى ، فَكَانَ يُسْمَعُ لَهُمْ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ النَّحْلِ .
"Adalah Nabi saw. keluar pada waktu tengah malam pada malam-malam Ramadlan, yaitu pada tiga malam yang terpisah: malam tanggal 23, 25 dan 27. Beliau shalat di masjid dan orang-orang shalat seperti shalat beliau di masjid. Beliau shalat dengan mereka delapan raka'at, artinya dengan empat kali salam sebagaimana keterangan mendatang, dan mereka menyempurnakan shalat tersebut di rumah-rumah mereka, artinya sehingga shalat tersebut sempurna 20 raka'at menurut keterangan mendatang. Dari mereka itu terdengar suara seperti suara lebah".
Dari hadits ini jelaslah bahwa Nabi Muhammad saw. telah mensunnatkan bagi ummat Islam shalat tarawih dan berjama'ah pada shalat tarawih tersebut, akan tetapi beliau tidak melakukan shalat de ngan para sahabat sebanyak 20 raka'at sebagaimana amalan yang berlaku sejak zaman shahabat dan orang-orang sesudah mereka sampai sekarang.
Telah diriwayatkan dari Sayyidah A'isyah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. keluar sesudah tengah malam pada bulan Ramadlan dan beliau melakukan shalat di masjid, maka para shahabat melakukan shalat dengan shalat beliau. Lalu pada pagi harinya para shahabat tersebut memperbincangkan shalat mereka dengan Rasulullah saw., sehingga pada malam kedua orang bertambah banyak. Kemudian Nabi saw. melakukan shalat dan orang-orang melakukan shalat dengan shalat beliau. Pada malam ketiga tatkala orang-orang bertambah banyak sehingga masjid tidak mampu menapung para jama'ah, Rasulullah saw. tidak keluar pada para jama'ah sehingga beliau keluar untuk melakukan shalat shubuh. Dan setelah beliau shalat shubuh,beliau menghadap kepada para jama'ah dan bersabda: "Sesungguhnya tidaklah dikhawatirkan atas kepentingan kalian tadi malam; akan tetapi aku takut apabila shalat malam itu diwajibkan atas kamu sekalian, sehingga kalian tidak mampu melaksanaknnya !".
Kemudian Rasulullah saw. wafat dan keadaan berjalan demikian pada zaman kekhalifahan Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar bin Khattab ra. Kemudian Khalifah Umar bin Khattab ra. mengumpulkan orang-orang laki-laki untuk berjama'ah shalat tarawih dengan diimami oleh Ubai bin Ka'ab dan orang-orang perempuan berjama'ah dengan diimami oleh Usman bin Khatsamah. Oleh karena itu Khalifah Usman bin Affan berkata pada masa pemerintahan beliau: "Semoga Allah menerangi kubur Umar sebagaimana Umar telah menerangi masjid-masjid kita". Yang dikehendaki oleh hadits ini adalah bahwa Nabi saw. keluar dalam dua malam saja.
Menurut pendapat yang masyhur adalah bahwa Rasulullah saw. keluar pada para shahabat untuk melakukan shalat tarawih bersama mereka tiga malam, yaitu tanggal 23, 25 dan 27, dan beliau tidak keluar pada mereka pada malam 29. Sesungguhnya Rasulullah saw tidak tiga malam berturut-turut adalah karena kasihan kepada para shahabat. Dan beliau shalat bersama para shahabat delapan raka'at; tetapi beliau menyempurnakan shalat 20 raka'at di rumah beliau dan para shahabat menyempurnakan shalat di rumah mereka 20 raka'at, dengan bukti bahwa dari mereka itu didengar suara seperti suara lebah. Sesungguhnya Nabi saw. tidak menyempurnakan bersama para shahabat 20 raka'at di masjid adalah karena kasihan kepada mereka.
Dari hadits ini menjadi jelas, bahwa jumlah shalat tarawih yang mereka lakukan itu tidak terbatas hanya delapan raka'at, dengan bukti bahwa mereka menyempurnakannya di rumah-rumah mereka. Sedang pekerjaan Khalifah Umar ra. telah menjelaskan bahwa jumlah raka'atnya adalah duapuluh, pada sa'at Umar ra. mengumpulkan orang-orang di masjid dan para shahabat menyetujuinya serta tidak didapati seorangpun dari orang-orang sesudah beliau dari para Khulafa'ur Rasyidun yang berbeda dengan Umar. Dan mereka terus menerus melakukan shalat tarawih dengan berjama'ah 20 raka'at. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. telah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدَ
"Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari Al Khulafa'ur Rasyidun yang telah mendapat petunjuk; dan gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham (berpegang teguhlah kamu sekalian pada sunnah-sunnah tersebut). HR Abu Dawud
Nabi Muhammad saw. juga pernah bersabda sebagai berikut:
اِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
"Ikutlah kamu sekalian dengan kedua orang ini sesudah aku mangkat, yaitu Abu Bakar dan Umar". HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Telah diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubai dan Tamim Ad Daari melakukan shalat tarawih bersama orang-orang sebanyak 20 raka'at. Dan Imam Al Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih, bahwa mereka melakukan shalat tarawih pada masa pemerintahan Umar bin Khattab 20 raka'at, dan menurut satu riwayat 23 raka'at. Dan pada masa pemerintahan Usman bin Affan juga seperti itu, sehingga menjadi ijma'. Dalam satu riwayat, Ali bin Abi Talib ra. mengimami orang-orang dengan 20 raka'at dan shalat witir dengan tiga raka'at.
Imam Abu Hanifah telah ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra., maka beliau berkata:"Shalat tarawih itu adalah sunnat mu'akkadah. Dan Umar ra. tidaklah menentukan bilangan 20 raka'at tersebut dari kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat bid'ah. Dan beliau tidak memerintahkan shalat 20 raka'at, kecuali berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah saw."
Khalifah Umar bin Khattab ra. telah membuat sunnah dalam hal shalat tarawih ini dan telah mengumpulkan orang-orang dengan diimami oleh Ubai bin Ka'ab, sehinggaUbai bin Ka'ab melakukan shalat tarawih dengan berjama'ah, sedangkan para shahabat mengikutinya. Di antara para shahabat yang mengikuti pada waktu itu terdapat: Usman bin 'Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, 'Abbas dan puteranya, Thalhah, Az Zubair, Mu'adz, Ubai dan para shahabat Muhajirin dan shahabat Ansor lainnya ra. Dan pada waktu itu tidak ada seorangpun dari para shahabat yang menolak atau menentangnya, bahkan mereka membantu dan menyetujuinya serta memerintahkan hal tersebut. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. pernah bersabda:
أَصْحَابِى كَالنُّجُوْمِ بِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمْ اِهْتَدَيْتُمْ.
"Para shahabatku adalah bagaikan bintang-bintang di langit. Dengan yang mana saja dari mereka kamu sekalian mengikuti, maka kamu sekalian akan mendapatkan petunjuk".
Memang, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu beliau mengikuti orang Madinah, bilangan shalat tarawih itu ditambah dan dijadikan 36 raka'at. Akan tetapi tambahan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan keutamaan dengan penduduk Makkah; karena penduduk Makkah melakukan thawaf di Baitullah satu kali sesudah shalat empat raka'at, artinya dua kali salam. Maka Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu mengimami para jama'ah berpendapat untuk melakukan shalat empat raka'at dengan dua kali salam sebagai ganti dari thawaf.
Ini adalah dalil dari kebenaran ijtihad dari para ulama' dalam menambahi apa yang telah datang dari ibadah yang telah disyari'atkan, karena sama sekali tidak perlu diragukan, bahwa setiap orang diperbolehkan untuk melakukan shalat sunnat semampu mungkin pada waktu malam atau siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat.
Pengarang dari kitab "Al Fiqhu 'Ala al Madzaahibil Arba'ah" menyatakan bahwa shalat tarawih itu adalah 20 raka'at menurut semua imam madzhab kecuali witir.
Dalam kitab "Mizan" karangan Imam Asy-Sya'rani halaman 148 dinyatakan bahwa termasuk pendapat Imam Abu Hanifah, Asy-Syafi'i dan Ahmad, shalat tarawih itu adalah 20 raka'at. Imam Asy-Syafi'i berkata: "20 raka'at bagi mereka itu adalah lebih saya sukai!". Dan sesungguhnya shalat tarawih dengan berjama'ah itu adalah lebih utama beserta pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayat dari beliau, bahwa shalat tarawih itu adalah 36 raka'at.
Dalam kitab "Bidaayatul Mujtahid" karangan Imam Qurthubi juz I halaman 21 diterangkan bahwa shalat tarawih yang Umar bin Khattab mengumpulkan orang-orang untuk melakukannya dengan berjama'ah adalah disukai; dan mereka berbeda pendapat mengenai jumlah raka'at yang dilakukan orang-orang pada bulan Ramadlan. Imam Malik dalam salah satu dari kedua pendapat beliau, Imam Abu Hanifah, Imam As Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal memilih 20 raka'at selain shalat witir.
Pada pokoknya Imam Madzhab Empat tersebut di atas memilih bahwa shalat tarawih itu adalah 20 raka'at selain shalat witir. Sedang orang yang berpendapat bahwa shalat tara wih itu adalah 8 (delapan) raka'at adalah menyalahi dan menen tang terhadap apa yang telah mereka pilih. Dan sebaiknya pendapat orang ini dibuang dan tidak usah diperhatikan, karena tidak termasuk golongan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, yaitu golongan yang selamat, yang mengikuti sunnah Rasulullah saw. dan para shahabat beliau.
Akan tetapi ada yang berpendapat bahwa shalat tarawih delapan raka'at itu adalah berdasarkan hadits 'A'isyah ra. sebagaimana disebutkan di muka.
Hadits tersebut tidak sah untuk dijadikan dasar shalat tarawih, karena maudlu' dari hadits tersebut apa yang nampak jelas adalah shalat witir. Dan sebagaimana kita ketahui, shalat witir itu paling sedikit adalah satu raka'at dan paling banyak adalah sebelas raka'at. Dan Rasulullah saw. pada waktu itu melakukan shalat sesudah tidur empat raka'at dengan dua salam tanpa disela, lalu melakukan shalat empat raka'at dengan dua salam tanpa disela, kemudian melakukan shalat tiga raka'at dengan dua salam juga tanpa disela. Yang menunjukkan bahwa hadits 'A'isyah ra. ini adalah shalat witir:
- Ucapan 'A'isyah:"Apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?" Sesungguhnya shalat tarawih itu dikerjakan sesudah shalat isyak dan sebelum tidur.
- Sesungguhnya shalat tarawih itu tidak didapati pada selain bulan Ramadlan.
Dengan demikian, maka sudah tidak ada dalil yang menentang kebenaran shalat tarawih 20 raka'at. Imam Al-Qasthalani dalam kitab "Irsyadus Saarii" syarah dari Shahih Bukhari berkata: "Apa yang sudah diketahui, yaitu apa yang dipakai oleh "jumhur ulama'" adalah bahwa bilangan / jumlah raka'at shalat tarawih itu 20 raka'at dengan sepuluh kali salam, sama dengan lima kali tarawih yang setiap tarawih empat raka'at dengan dua kali salam selain witir, yaitu tiga raka'at.
Dalam Sunan Baihaqiy dengan isnad yang shahih sebagaimana ucapan Zainuddin Al Iraqi dalam kitab "Syarah Taqrib", dari As-Sa'ib bin Yazid ra. katanya: "Mereka (para shahabat) adalah melakukan shalat pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab ra. pada bulan Ramadlan dengan 20 raka'at.
Imam Malik dalam kitab "Al Muwaththa" meriwayatkan dari Yazid bin Rauman katanya: "Adalah orang-orang pada zaman Khalifah Umar bin Khattab ra. melakukan shalat dengan 23 raka'at. Dan Imam Al Baihaqi telah mengumpulkan kedua riwayat tersebut dengan menyebutkan bahwa mereka melakukan witir tiga raka'at. Dan para ulama' telah menghitung apa yang terjadi pada zaman Umar bin Khattab sebagai ijma'.
Perlu kita ketahui bahwa shalat tarawih itu adalah dua raka'at satu salam, menurut madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Dalam hal ini madzhab Syafi'i berpendapat: "Wajib dari setiap dua raka'at; sehingga jika seseorang melakukan shalat tarawih 20 raka'at dengan satu salam, maka hukumnya tidak sah".
Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat: "Disunnatkan melakukan salam pada akhir setiap dua raka'at. Sehingga jika ada orang yang melakukan shalat tarawih 20 raka'at dengan satu salam, dan dia duduk pada permulaan setiap dua raka'at, maka hukumnya sah tetapi makruh. Dan jika tidak duduk pada permulaan setiap dua raka'at maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat dari para imam madzhab".
Adapun madzhab Syafi'i berpendapat: "Wajib melakukan salam pada setiap dua raka'at. Maka jika orang melakukan shalat tarawih 20 raka'at dengan satu salam, hukumnya tidak sah; baik dia duduk atau tidak pada permulaan setiap dua raka'at". Jadi menurut para ulama' Syafi'iyyah, shalat tarawih itu harus dilakukan dua raka'at dua raka'at dan salam pada permulaan setiap dua raka'at.
Adapun ulama' madzhab Hanafi berpendapat: "Jika seseorang melakukan shalat empat raka'at dengan satu salam, maka empat raka'at tersebut adalah sebagai ganti dari dua raka'at menurut kesepakatan mereka. Adapun jika seseorang melakukan shalat lebih dari empat raka'at dengan satu salam, maka ke absahannya diperselisihkan. Ada yang berpendapat sebagai ganti dari raka'at yang genap dari shalat tarawih, dan ada yang berpendapat tidak sah".
Para ulama' dari madzhab Hambali berpendapat bahwa shalat seperti tersebut sah tetapi makruh dan dihitung duapuluh raka'at. Sedang para ulama madzhab Maliki berpendapat:"Shalat yang demkian itu sah dan dihitung duapuluh raka'at. Dan orang yang melakukan shalat demikian itu adalah orang yang meninggalkan kesunnatan tasyahhud dan kesunnatan salam pada setiap dua raka'at; dan yang demikian itu adalah makruh".
Rasulullah saw. bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِــــــدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ عَبْدِ اللّهِ ابْنِ عُمَرَ .
"Shalat malam itu dua raka'at, dua raka'at. Maka jika salah seorang dari kamu sekalian khawatir akan shubuh, maka dia shalat satu raka'at yang menjadi witir baginya dari shalat yang telah dia lakukan".
Dan yang menunjukkan bahwa bilangan shalat tarawih 20 raka'at selain dari dalil-dalil tersebut di atas, adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Humaid dan At Thabrani dari jalan Abu Syaibah bin Usman dari Al Hakam dari Muqassim dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. telah melakukan shalat pada bulan Ramadlan 20 raka'at dan witir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar