Minggu, 14 Agustus 2011

KPK Menjerat Nazaruddin dengan 32 Kasus,


Nazaruddin Tiba di Indonesia (ANTARA/Saptono)
Muhammad Nazaruddin sedang menjalani pemeriksaan di lantai 7 KPK. Sementara para penyidik memeriksa Nazaruddin di lantai 7, pimpinan KPK menggelar konferensi pers, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Mabes Polri.
Dalam konferensi pers itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan sejumlah kasus yang sedang disiapkan guna menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Jumlahnya 35 kasus. Kasus-kasus itu dibagi dalam tiga klasifikasi.
Klasifikasi pertama adalah kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang masuk dalam kategori ini. Dua  kasus itu berasal dari dua kementerian. Nilai total dua kasus ini Rp200 miliar.
Klasifikasi yang kedua adalah kasus yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Jumlahnya dua kasus dari dua kementerian. Total nilai dua kasus ini Rp, 2,6 triliun.
Klasifikasi yang ketiga adalah kasus-kasus yang full paket. Jumlahnya 32 kasus dari lima kementerian. Nilainya juga triliunan.

Total nilai semua kasus itu adalah Rp6, 037 triliun. Busyro Muqoddas berjanji akan  terus menyampaikan kepada publik perkembangan pengusutan kasus-kasus itu. "Kami akan terus bekerja dengan penuh tanggungjawab," katanya.
Nazaruddin sendiri dalam berbagai kesempatan membantah keras melakukan tindakan korupsi.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar